JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kibuli 38 Calon Jemaah Haji, Dyah Susilowati Dibekuk Polisi. Tersangka Raup Rp 2 Miliar Lebih!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polres Purworejo meringkus Dyah Susilowati binti Roewiyo (56), warga Pangenrejo, Kabupaten Purworejo. Perempuan paruh baya itu dibekuk lantaran telah menipu 38 orang pendaftar haji lewat biro yang ditawarkannnya.

Pelaku menawarkan kepada ke 38 orang pada tahun 2013 akan diberangkatkan haji pada tahun 2018 dengan menyerahkan uang sebesar masing – masing Rp 60 juta. Setelah uang disetorkan sampai batas waktu yang ditunggu pemberangkatan haji tahun 2018 pelaku tidak memberangkatkan haji para calon tersebut.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Sewaktu diilakukan klarifikasi terhadap biro haji yang ditunjuk oleh tersangka ternyata belum ada dana yang disetorkan oleh tersangka yang sudah diterima dari korban kepada biro pemberangkatan haji AL BALAD AL AMIN.

“Saat ini Pelaku sedang kita dalami dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Purworejo,” Kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan tadi dalam konferensi Pres tadi, Rabu (7/3/2019).

Dari tangan pelaku, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa1 buah buku tabungan BRI atas nama Dyah Susilowati norek 00780108237501, 1 bendel printout transaksi dari tahun 2013 sampai tahun 2019 norek 00780108237501 dan 4 lembar kwitansi bukti transaksi setoran uang tunai dari korban kepada tersangka.

Baca Juga :  Peduli Dunia Anak, Crazy Rich Joko Suranto Rogoh Kocek Pribadi Rp 1 Miliar Bangun Taman Bermain di Grobogan

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara Pungkas kapolres Purworejo. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com