JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Komplotan Pencuri Bermodus Ganjal Mesin ATM Diringkus

Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro saat meminta keterangan kepada para pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Foto : Istimewa
   
Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro saat meminta keterangan kepada para pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Foto : Istimewa

GROBOGAN,JOGLOSEMARNEWS.COM -Jajaran Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil meringkus para pelaku perusakan mesin ATM di SPBU Getasrejo, Kecamatan Grobogan, belum lama ini. Tiga dari empat orang pelaku yang tergabung dalam komplotan Palembang berhasil diringkus. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Oleh petugas kepolisian, para tersangka diringkus di sebuah hotel di Jalan Gajahmada Kota Semarang, pada Minggu (3/3/2019) lalu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Tiga orang tersangka diamankan beserta belasan kartu ATM yang jadi peralatan mereka saat beraksi. Para pelaku yakni, Sardiman (27), Alian Fauzi (23), dan Patimura (22). Seorang lagi, atas nama Abu Arafat(28) masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Satu tersangka lain berinisal AA masih berstatus DPO. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 10 kartu ATM BRI, 5 kartu BNI, satu unit obeng, satu unit lem perekat, dua buah mika potongan botol aqua yang sudah dimodifikasi berbentuk segitiga yang dipergunakan untuk penganjalan, gergaji besi, gunting, dua unit helm, dua unit sepeda motor dan tiga pasang sepatu yang dipergunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Dalam melakukan aksi kejahatannya, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Para tersangka mengakui aksi kejahatannya di hadapan Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro, saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Grobogan, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga :  Komplotan Perampok Spesialis Toko Emas Bersenpi Dibekuk Polda Jateng Setelah Ditembus Timah Panas

Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro menjelaskan, penangkapan para tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban. Laporan tersebut diterima petugas di hari yang sama, Kamis (28/2) di waktu yang berbeda. Ia menuturkan, korban pertama yakni Tohiroh yang bermaksud mengambil uang di sebuah ATM BRI di SPBU Getasrejo sekitar pukul  06.00 WIB. Menurut pengakuan korban, kartu tersebut susah dimasukkan, namun setelah berhasil masuk terdengar suara tulit-tulit. Korban sempat menekan tombol cancel namun tetap tidak dapat mengeluarkan kartunya.

“Selanjutnya korban dihampiri orang tidak dikenal yakni satu dari empat pelaku ini. Ia berpura-pura membantu untuk mengeluarkan kartu ATM korban dan ternyata tetap tidak bisa. Korban langsung ke kantor bank yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan pembuatan ATM baru demi menyelamatkan uang yang masih tersisa dalam saldonya,” kata Kompol Dwi Hendro.

“Beberapa saat kemudian, seorang petugas kebersihan SPBU Getasrejo, datang ke kantor Bank BRI yang berlokasi di kompleks Alun-alun Purwodadi. Di sana, ia melaporkan kepada petugas bank bahwa gerai ATM BRI di SPBU Getasrejo dalam kondisi rusak. Untuk memastikannya, keduanya datang ke ATM tersebut dan kemudian melapor ke Polres Grobogan,” sambung dia.

Ditambahkan Kompol Dwi Hendro, adanya laporan dari masyarakat, Tim Sat Reskrim Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku serta kendaraan bermotor yang dipergunakan para tersangka dalam melakukan aksinya di gerai ATM SPBU Getasrejo.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Petugas kemudian mendapatkan informasi keberadaan motor para tersangka yang tengah menginap di sebuah hotel di Jalan Gajahmada, Semarang. Setelah diadakan penyelidikan, para tersangka mengaku telah melakukan perusakan mesin ATM tersebut. Selanjutnya, para tersangka digelandang ke Mapolres Grobogan,” terang Wakapolres.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 406 karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perusakan. Mereka diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” imbuh Kompol Dwi Hendro.

Sementara itu, seorang tersangka, S (27) mengaku dalam aksinya ini ia mempunyai peranan mengganjal lubang kartu mesin ATM dan menyediakan peralatan untuk merusak dan mengambil mesin ATM. Sementara rekannya, AL (23) berperan mengawasi korban yang mengambil uang dari mesin ATM.

“Saya berpura-pura ikut mengantre ambil uang di ATM, kemudian saya mengintip nomor PIN orang yang akan mengambil uang di ATM. Saat orang itu bilang ATM-nya tertelan, saya berpura-pura membantu korban dengan mengambil ATM dan mencairkan dan mengambil uang dari ATM  korban. Tetapi kemarin tidak berhasil karena ATM-nya sudah terblokir, orangnya lupa PIN-nya,” kata AL. Satria Utama 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com