JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Miris, Kakek 55 Tahun Perkosa Teman Cucunya Sendiri. Korban Berusia 9 Tahun, Berulangkali Digarap Saat Rumah Sedang Sepi

Tersangka saat diamankan di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda
   
Tersangka saat diamankan di Polres Kebumen. Foto/Humas Polda

KEBUMEN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Perbuatan kakek ini sungguh biadab. Betapa tidak, kakek yang seharusnya menjadi panutan bagi sebagian orang, karena usianya yang sudah sepuh, di Kebumen justru berbanding terbalik.

Seorang Kakek inisial TF (55) warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur.

Sebut saja Bunga, gadis kecil berumur 9 Tahun yang tidak lain adalah tetangga tersangka, dicabuli hingga beberapa kali.

Iapun mengalami trauma akibat perbuatan cabul tersangka.

Kapolres Kebumen, AKBP Robert Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto menjelaskan, saat ini kasusnya tengah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kebumen.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Tersangka diduga telah menyabuli korban sekitar tahun 2018 di rumahnya. Tersangka membujuk korban masuk ke kamar, selanjutnya perbuatan cabul terjadi di situ,” jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat Konferensi Pers, kemarin dilansir Tribratanews Polda Jateng.

AKP Edy menguraikan untuk perbuatan cabul yang kedua dilakukan pada hari Sabtu (19/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diperkosa di rumah tersangka yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Aksi senonoh yang dilakukan tersangka akhirnya sampai kepada orangtua korban, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya.

Orangtua korban yang tidak terima, selanjutnya melaporkan ke Polres Kebumen.

“Modusnya, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban ini dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 5 Milyar. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com