JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Nyamar Jadi Tukang Rosok, Kapolsek Gondang Sragen Gerebek Markas Judi Tiyar di Pasar Tunggul. Lima Tersangka Diciduk Dengan BB Uang Satu Ceting 

Kapolsek Gondang, AKP Kabar Bandiyanto saat mengamankan lokasi dan tersangka perjudian tiyar di Pasar Tunggul, Gondang, Kamis (8/3/2019) malam. Foto/Wardoyo
   
Kapolsek Gondang, AKP Kabar Bandiyanto saat mengamankan lokasi dan tersangka perjudian tiyar di Pasar Tunggul, Gondang, Kamis (8/3/2019) malam. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Polsek Gondang yang dipimpin Kapolsek AKP Kabar Bandiyanto menggerebek sebuah warung di Pasar Tunggul, Gondang yang dijadikan markas judi tiyar (mati mbayar). Menariknya untuk menggerebek perjudian yang diduga sudah lama beroperasi itu, Kapolsek sampai menyamar sebagai tukang rosok.

Sebanyak lima penjudi tiyar diamankan dalam penggerebekan yang digelar Kamis (8/3/2019) malam. Lokasi judi yang digerebek berada di warung milik Anik di Pasar Tunggul, Desa Tunggul, Gondang.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pukul 18.00 WIB. Penggerebekan dilalukan setelah sebelumnya ada informasi soal perjudian di warung Anik.

Dari informasi itu, Kapolsek langsung bergerak melakukan under cover alias penyamaran sejak sore hari. Dengan seragam sipil dan membawa motor beronjong rosok, Kapolsek kemudian mengintai lokasi warung yang ternyata benar dijadikan lokasi judi.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Setelah memastikan ada perjudian, Kapolsek langsung menyiagakan personel yang juga sudah berada di sekitar lokasi. Sejurus kemudian langsung dilakukan penggerebekan.

Melihat kedatangan aparat, para penjudi tiyar itu langsung kelabakan. Namun mereka tak bisa berkutik dan terkepung oleh aparat. Dari lokasi kejadian, diamankan lima orang yang asyik bermain judi tiyar.

Kelima tersangka yang dikukut itu masing-masing Mingan (58) asal Plosorejo, RT 6/5, Ngawi, Jatim, Kamin (58)  warga Kesumorejo RT 007/002, Poncol, Sine, Ngawi, Andri Istanto (28) warga Dukuh Tunggul RT 11, Tunggul,Gondang, Sunarto (36) warga Dukuh Tunggul RT 11, Tunggul, Gondang dan Maming (49)asal Dukuh Setri RT 17, Tunggul, Gondang.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Kelima tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 650.000, tujuh set kartu domino yang dua diantaranya digunakan dalam perjudian. Lantas satu  ceting atau waskom plastik yang digunakan sebagai wadah uang cuk.

Kelima tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti. Kapolsek menyampaikan mereka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ditanya soal strategi undercover dengan menyamar jadi tukang rosok, Kapolsek hanya tersenyum. Namun ia mengisyaratkan tak menampik memang sempat melakukan pengintaian dengan menanggalkan atribut polisi dan mengendarai motor layaknya tukang rosok.

“Iya memang saya yang memimpin langsung. Dan memang pakai motor (menyamar),” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com