JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Skandal Dugaan Korupsi Seleksi Perdes Trobayan Rp 315 Juta, Tim Penyidik Tipikor Sragen Amankan Sejumlah Dokumen Lamaran Calon! 

Ilustrasi jualbeli jabatan calo CPNS
   
Ilustrasi jualbeli jabatan

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor ) Polres Sragen dikabarkan mengamankan sejumlah dokumen dari Pemdes Trobayan, Kalijambe. Penyitaan berkas itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus pungutan liar (pungli) seleksi perangkat desa yang melibatkan oknum Kades setempat.

Berkas dokumen yang disita diantaranya berkas lamaran seleksi dari semua peserta seleksi Perdes di desa itu. Berkas diambil atas sepengetahuan tim penjaringan dan pengangkatan Perdes Desa Trobayan, dua malam lalu.

Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , penyidik Tipikor datang untuk mengamankan sejumlah berkas dan dokumen yang terkait kasus itu. Dokumen disita setelah sebelumnya sejumlah saksi dan oknum Kades diperiksa kembali di Polres Sragen beberapa hari lalu.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perdes Trobayan, Faisal tidak menampik dirinya sempat dipanggil dan diperiksa di Polres beberapa hari lalu. Menurutnya saat itu, dirinya juga dikonfontir terkait beberapa keterangan sebelumnya yang disampaikan oleh beberapa saksi serta oknum Kades.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Memang kemarin malam ada tim penyidik yang datang dan mengambil dokumen dan berkas lamaran semua calon. Kalau soal pemanggilan, kami memang dipanggil kembali dan sempat dikonfrontir dengan saksi-saksi lain termasuk Bu Lurah. Kami sampaikan apa adanya, bahwa panitia hanya menjalankan mekanisme berdasarkan Perbup No 10. Nilai dari AUB juga kami sajikan apa adanya. Sedikit pun panitia nggak ada merubah nilai. Silakan bisa dicek,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno menggaransi proses penanganan kasus dugaan korupsi pungli Perdes Trobayan jalan terus. Menurutnya saat ini tim masih mengintensifkan pelengkapan keterangan dan data dari saksi-saksi maupun pihak yang terkait.

“Yakinlah, kasus tetap jalan terus. Ini tim masih melengkapi data-data dan keterangan yang dirasa masih kurang,” terangnya.

Sejumlah pihak dan saksi, masih dimintai keterangan. Termasuk pengambilan dokumen yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus itu.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Dalam kasus ini, ada dua korban asal Kalijambe yang melapor ke Polres beberapa waktu lalu. Keduanya masing-masing berinisial SUP dan NGAD asal Trobayan, Kalijambe.

Mereka melapor lantaran dimintai uang Rp 150 juta dan Rp 165 juta dengan dijanjikan lulus seleksi Perdes. Namun, setelah uang dibayarkan mereka gagal lulus dan uang belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

Keduanya terpaksa melapor lantaran merasa janji pengembalian uang oleh tim 6 dan Kades pada September 2018, ternyata bohong belaka.

“Awalnya saya ditemui oleh Lurah saya (Kades) menjanjikan kalau mau jadi Perdes, dia bisa bantu asal mau bayar. Saya ditarik Rp 165 juta dan Mas NGAD ditarik Rp 150 juta. Setelah itu, Lurah membentuk tim berisi 6 orang. Mereka bukan panitia, tapi kelihatannya sengaja dibentuk untuk ngurusi ini. Uang kami serahkan lewat tim itu,” papar SUP diamini NGAD. Wardoyo

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com