Beranda Daerah Karanganyar Tak Berizin dan Bikin Sesak Nafas, Usaha Batu Bata Milik Pak RT...

Tak Berizin dan Bikin Sesak Nafas, Usaha Batu Bata Milik Pak RT di Karanganyar Diprotes Warga. Pemkab Diminta Segera Menutup! 

Usaha pembakaran batu bata di Sambirejo Karanganyar yang diprotes warga. Foto/Wardoyo
Usaha pembakaran batu bata di Sambirejo Karanganyar yang diprotes warga. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Aktivitas sebuah kerajinan batu bata tradisional di Dusun Petuk RT 02 RW 09, Desa Sambirejo, menuai persoalan. Pasalnya, asap dari pabrik bata milik Sidar tersebut dinilai telah membuat warga mengalami sesak napas.

Sejumlah warga meminta Pemkab Karanganyar bertindak tegas menghentikan aktivitas pabrik bata tersebut. Terlebih warga menilai pemilik pabrik tidak mengantongi perizinan. Pembakaran batu bata ini, menurut keterangan warga, telah berjalan sejak enam tahun lalu.

Pantauan di lapangan, pembakaran batu bata tersebut, tepat berada di tengah perkampungan warga. Sejumlah warga mengaku meski mengganggu, tapi tidak berani mengingatkan. Karena perajin batu bata tersebut adalah ketua RT setempat.

“Semestinya mengurus perizinan dulu sehingga nantinya tahu apakah layak untuk produksi. Jangan sampai, belum ada izin, tapi berjalan sebab rawan dan mengganggu kesehatan,” ujar salah satu warga sekitar, berinisial S Minggu (03/03/2019).

Baca Juga :  Bank Daerah Karanganyar Raih Penghargaan TOP Human Capital Awards 2024

Menurutnya, banyak warga, terutama  anak-anak dan bayi tidak bisa tidur karena sesak napas saat ada proses pembakaran batu bata.

“Warga berharap tidak lagi terganggu polusi asap dari produksi bata. Paling tidak pelaku usaha melakukan langkah pengelolaan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, pemilik pembuatan batu bata, Sidar, mengaku jika usahanya tersebut belum memiliki ijin dan berada di dekat pemukiman.

Menurut Sidar, usaha pembuatan batu bata ini, merupakan usaha sampingan. Meski demikian, jika warga menghendaki untuk dihentikan, Sidar bersdia untuk menghentikannya.

“ Ini sebenarnya usaha sampingan. Kalau warga menghendaki agar dihentikan karena dianggap mengganggu, saya hanya manut (ikut, red) warga saja,” ujarnya singkat. Wardoyo

Baca Juga :  Berikut Rute, Jadwal dan Tarif Lengkap Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) Tarif Mulai Rp. 7.000,-