KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Siapa yang menanam, maka ia akan menuai hasil. Ungkapan itu agaknya klop untuk menggambarkan kisah DA pria berumur (31) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kebumen.
Ia harus menanggung resiko berurusan dengan polisi, karena diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Bahkan untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu yang menurut keterangan ia dapatkan dari seorang narapidana narkotika Gareng (nama samaran) yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, ia tanam di bawah tiang listrik.
“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 20 Februari 2019 lalu. Tersangka ditangkap di Gang Paving Kelurahan Tamanwinangun Kecamatan Kebumen,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede, melalui Kasubag AKP Suparno dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Entah kurang lihainya, atau kurang beruntungnya tersangka, aksinya tetap terbongkar meski barang haramnya telah ia tanam.
Dalam prakteknya, tersangka menjadi perantara dari Gareng dengan konsumen. Modusnya, tersangka mendapatkan narkotika dari Gareng melalui seorang kurir.
Selanjutnya Gareng memerintahkan tersangka untuk menanam sabu-sabu agar diambil oleh calon pembeli. Namun sial, aksinya keburu tercium Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni 114 atau pasal 12 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya denda hingga Rp 8 miliar atau pidana penjara 4 tahun,” imbuh Kasat Narkoba AKP Mardi. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com