JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Usai Karaoke di Happy Puppy, Aliando Perkosa Gadis ABG di Bendungan Ancol Magelang

Kapolres Magelang saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda
ย ย ย 
Kapolres Magelang saat memimpin konferensi pers. Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho dan Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang menimpa seorang gadis tanggal 28 Februari 2019 sekitar pukul 01.30 WIB.

Perkosaan terjadi di Bendungan Irigasi Ancol, Dusun Selingan, Desa Marangtalun, Kecamatan Ngluwar, Magelang.

Tersangka bernama Wantara alias Aliando (23). Pelaku berdalih memperkosa karena nafsu pengaruh konsumsi minuman keras setelah sebelumnya mengajak korbannya karaoke.

Berdasarkan kronologi kejadian diketahui, insiden perkosaan itu terjadi hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB silam. Awalnya pelaku mengajak korban yang berinisial EY untuk pergi sekitar Pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Pelaku menjemput korban di rumahnya di Dusun Keji, Muntilan Magelang dengan sepeda motor.

Lalu keduanya pergi ke arah Kota Magelang yetapi sebelumnya pelaku berhenti di warung kopi di daerah Ponggol, Muntilan untuk membeli sebotol miras.

Dilansir Tribtatanews Polda Jateng Minggu (17/3/2019), setelah itu pergi ke tempat Karaoke Happy Puppy untuk menyanyi dan korban disuruh minum miras juga.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi โ€“ Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Selesai pukul 23.00 WIB keduanya kembali namun berhenti di warung kopi tempat semula untuk membeli miras lagi, selanjutnya korban minta diantar pulang tetapi pelaku tidak mau.

Lantas korban diajak ke Bendung Ancol Ngluwar sesampainya TKP Korban dipaksa minum miras lagi namun korban menolak. Setelah itu pelaku meminta korban untuk diajak melakukan hubungan badan, namun korban menolak dan pelaku memaksa korban dengan kekerasan.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com