Beranda Daerah Semarang Ancam Sebar Foto Bugil, Grandong Perkosa Siswi 15 Tahun Berulangkali. Korban Juga Mengaku...

Ancam Sebar Foto Bugil, Grandong Perkosa Siswi 15 Tahun Berulangkali. Korban Juga Mengaku Sering Dipukuli 

Ilustrasi
Ilustrasi video mesum hijab

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Pekalongan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hery Hariyanto dan anggota Unit PPA telah membekuk pelaku tindak pidana pencabulan dan penganiayaan, Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap bernama Suhadi alias Grandong (36) warga Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Tersangka ditangkap polisi saat berada dirumahnya dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan terkait penangkapan tersangka pelaku pencabulan dan penganiayaan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan Polda Jateng malam tadi.

Bejatnya, tersangka mencabuli dan memukuli korban berulangkali dengan ancaman akan menyebar foto bugilnya jika menolak.

Kasubbag Humas mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan dari masyarakat kepihak kepolisian. Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan keterangan dari saksi pelapor, saksi korban dan saksi lainnya.

Baca Juga :  2 Bulan Raup Rp 16 Juta dari Hasil Nyolong Ban Mobil, Pria Warga Semarang Ini Masuk Bui

“Dan alhamdulillah malam tadi tersangka bisa ditangkap dan diamankan oleh petugas,” ucap Iptu Akrom dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Iptu Akrom menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.  Korban yang inisial ADM (15) yang merupakan warga Kecamatan Kajen,  Kabupaten Pekalongan menelpon kerabatnya dan memberitahukan bahwa ia telah ditampar oleh tersangka.

Saat kerabatnya tersebut menanyakan sebab-sebab kenapa ia ditampar tersangka.

Korban ADM mengaku bahwa dirinya sering disetubuhi oleh tersangka sejak dua tahun lalu, yakni dari tahun 2016 sampai dengan tanggal 02 Maret 2019.

Korban juga mengatakan kenapa ia bersedia disetubuhi tersangka, karena korban mendapatkan ancaman dari tersangka bahwa tersangka akan menyebarkan foto telanjangnya apabila tidak menurutinya.

“Saat ini korban sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan dan sedang dalam pemeriksaan. Dan apabila terbukti tersangka melakukan perbuatan tersebut. Tersangka akan bisa dijerat dengan Pasal 76.D tentang undang-undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas. Wardoyo

Baca Juga :  Ngeri! Duel Maut di Semarang, Pelajar Tewas dengan Luka Sabetan di Punggung Tembus Paru-paru