JAMBI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Imbauan bagi partai untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bukan sekadar gertakan sambal. Nyatanya, di Jambi terdapat lima partai politik (Parpol) yang dicoret keikutsertaannya sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.
Di antara lima Parpol tersebut, ada tiga partai lama yang sebelumnya sudah menjadi peserta Pemilu. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.
Dia mengatakan, alasan dibatalkannya keikutsertaan partai politik tersebut karena tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan. Pembatalan itu dilakukan untuk lima partai di Jambi.
“Semuanya tersebar di delapan kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal akan memantau dicoretnya lima partai di sejumlah kabupaten.
“Mereka tidak bisa ikut Pileg untuk DPRD Kabupaten. sementara untuk Provinsi dan DPR RI tetap bisa,” katanya.
Berikut ini data lengkap partai politik yang dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu.
- Sarolangun : PKPI, Garuda
- Batanghari : Garuda, PSI
- Tebo : PPP, Hanura, PSI
- Sungai Penuh : PSI, Garuda
- Muaro Jambi : PSI
- Tanjabtim : Garuda
7.Tanjabbar : PKPI, PSI.