JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gara-gara Ini, Lima Parpol di Jambi Dicoret, Tak Bisa Ikut Pemilu

pemilu
Ilustrasi
   

JAMBI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Imbauan bagi partai untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bukan sekadar gertakan sambal. Nyatanya, di Jambi terdapat lima partai politik (Parpol) yang dicoret keikutsertaannya sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

Di antara lima Parpol tersebut, ada tiga partai lama yang sebelumnya sudah menjadi peserta Pemilu. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Dia mengatakan, alasan dibatalkannya keikutsertaan partai politik tersebut karena tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan. Pembatalan itu dilakukan untuk lima partai di Jambi.

“Semuanya tersebar di delapan kabupaten/kota,” katanya.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal akan memantau dicoretnya lima partai di sejumlah kabupaten.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

“Mereka tidak bisa ikut Pileg untuk DPRD Kabupaten. sementara untuk Provinsi dan DPR RI tetap bisa,” katanya.

Berikut ini data lengkap partai politik yang dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu.

  1. Sarolangun : PKPI, Garuda
  2. Batanghari : Garuda, PSI
  3. Tebo : PPP, Hanura, PSI
  4. Sungai Penuh : PSI, Garuda
  5. Muaro Jambi : PSI
  6. Tanjabtim : Garuda

7.Tanjabbar : PKPI, PSI.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com