KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kawanan pemuda pengangguran di Kebumen diamankan polisi, karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik tetangganya. Uniknya mereka mengincar perempuan yang sendirian ditinggal suaminya.
Tersangka yang diketahui berinisial IN (25) dan SU (26) warga Kutowinangun harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat di rumah Eni Maryati (31) warga Desa Lumbu Kecamatan Kutowinangun, Sabtu (13/04/2019).
Peristiwa ini menjadi menarik, karena hanya beberapa jam dilaporkan, kawanan pencuri berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kutowinangun.
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kutowinangun Iptu Sugiyanto saat konferensi pers mengatakan, peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 02.30 WIB.
“Saat itu korban terbangun, sepeda motor yang ada di dalam rumahnya hilang. Para tersangka diduga memasuki rumah melalui jendela ruang tamu yang dicongkel dengan sebuah obeng,” jelas IPTU Sugiyanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, saat konferensi pers, Rabu (24/04/2019).
Selanjutnya keterangan tersangka kepada polisi, mereka melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB, saat pemilik rumah (korban) sedang tertidur, atau 30 menit sebelum diketahui korban.
“Korban hanya berdua dengan anaknya yang baru berumur 6 tahun. Jadi menurut keterangan tersangka, korban ini telah lama diincar. Karena suami korban saat ini jadi TKI di luar negeri. Anggapan para tersangka, rumah tersebut aman,” jelas Kapolsek Kutowinangun.
Mengetahui rumahnya kemalingan, pagi harinya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kutowinangun sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan dan data di lapangan, akhirnya polisi mencium keberadaan para tersangka.
“Pukul 09.00 Wib dilaporkan, pukul 11.15 Wib tersangka kita amankan berikut barang bukti sepeda motor dan handphone smartphone milik korban. Berati dua jam lebih sedikit, tersangka bisa kita amankan,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Dalam pengakuannya, sepeda motor itu akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua.
Sugiyanto mengatakan, Kami mengapresiasi korban yang dengan segera melaporkan ke polisi, jadi kasus ini bisa segera kita ungkap.
“Sebelum laporan resmi ke Polsek, korban telah menceritakan ke Bhabinkamtibmas desa setempat Aiptu I Ketut Loster pada pukul 05.00 Wib. Sejak awal berdasarkan keterangan dari Bhabinkamtibmas ini, kita sudah mempelajari kasus ini. Sehingga bisa segera kita ungkap,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Wardoyo