JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Isu Jor-Joran Tembakan Menggila, Warga Sidoharjo Sragen Ancam Langsung Tangkap dan Pidanakan Pelaku Money Politik. Sebut Calon Pengobral Amplop Berpotensi Korupsi!

Warga Jambanan, Sidoharjo Sragen saat rame-rame memasang spanduk menolak money politik dan ancaman pidana pelaku money politik, Kamis (11/4/2019). Foto/Wardoyo
   
Warga Jambanan, Sidoharjo Sragen saat rame-rame memasang spanduk menolak money politik dan ancaman pidana pelaku money politik, Kamis (11/4/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tingginya potensi money politik saat Pemilu 17 April 2019 di Sragen membuat geram warga di Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Tak hanya memasang spanduk peringatan dan ajakan menolak amplop money politik dari calon, mereka juga sepakat untuk langsung menangkap dan memidanakan pelaku yang nekat menyebar amplop tembakan.

Kesepakatan itu dilontarkan saat belasan warga dan tokoh masyarakat di Desa Jambanan, Sidoharjo berkumpul memasang spanduk menolak money politik, Kamis (11/4/2019). Isu jor-joran tembakan amplop untuk membeli suara warga memang makin santer mendekati hari coblosan Pemilu 17 April ini.

Tak hanya di Dapil Sragen I (Sragen Kota, Sidoharjo, Masaran), perang tembakan amplop juga sudah santer beredar di hampir semua Dapil. Bahkan nominal tembakan yang disiapkan Caleg, ada yang sampai mencapai Rp 100.000 per suara.

Menyikapi hal itu, warga di Jambanan pun akhirnya tergerak memasang spanduk ajakan melawan money politik berbunyi “Amplope Tomponen Ojo Mbok Pilih Calon lan Partaine”.

Ada puluhan spanduk serupa yang dipasang di sejumlah titik ruang publik, di tepi jalan hingga lapangan desa. Di beberapa sudut, mereka juga memasang spanduk peringatan dan ancaman pidana bagi pelaku money politik.

Salah satu tokoh Desa Jambanan, Sidoharjo, Karyono mengatakan ajakan menolak money politik itu sudah ditegaskan dalam sesuai dengan Peraturan KPU dan UU Pemilu yang melarang praktik money politik.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

“Karena undang-undangnya sudah jelas, bahwa pelaku money politik itu ada ancaman pidananya. Maka dari itu, kami dan warga Jambanan sini sudah sepakat menolak dan akan melawan money politik,” paparnya diamini warga.

Foto/Wardoyo

Menurutnya pemasangan spanduk peringatan itu berangkat murni dari kesadaran warga yang menghendaki Pemolu 2019 berjalan murni tanpa dinodai praktik politik uang.

Selain pemasangan spanduk, warga juga sudah membentuk Satgas dan tim yang akan mengawasi kampung-kampung dan RT-RT.

Mereka bertugas mengawasi dan menangkap siapapun penyebar amplop tembakan dari parpol dan calon mana pun.

“Karena money politik itu semacam pembelian suara. Adanya amplop itu bisa mempengaruhi seseorang yang seharusnya memilih calon yang baik, akhirnya jadi terpengaruh karena iming-iming amplop. Makanya kalau nanti ada yang nyebar amplop, warga sudah sepakat langsung tangkap dan laporkan polisi,” terang Karyono.

Menurutnya, praktik money politik harus dilawan lantaran bisa berdampak buruk merusak masa depan Sragen. Sebab calon yang mengobral amplop dan uang demi bisa meraih suara, sangat berpotensi jika jadi maka perilakunya akan sangat dekat dengan korupsi.

“Karena mereka modalnya uang, sehingga kalau terpilih pasti angan-angannya piye carane golek balen,” terangnya.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Atas dasar itulah, anggota BPD dan KPPS Jambanan itu mengajak warga Jambanan dan Sragen pada umumnya untuk mulai berfikir cerdas dengan melawan money politik. Sebab jika memilih calon hanya karena uang tak seberapa tapi calonnya nanti tak bisa mewakili rakyat, maka akan mengorbankan nasib warga dan Sragen lima tahun ke depan.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo menyampaikan secara aturan, tidak ada larangan soal pemasangan spanduk ajakan menolak money politik. Kecuali jika spanduk itu ada atribut parpol atau caleg, maka bisa termasuk materi kampanye.

Perihal gerakan warga akan memerangi money politik itu, pihaknya mengapresiasi positif.

“Karena selama ini kami juga gencar menyosialisasikan agar pemilih tidak mau atau tidak mengiyakan money politik,” tandasnya. Wardoyo

Aturan dan Ancaman Pidana Pelaku Money Politik:

Pasal 523 (2) : Setiap pelaksana, peserta, dan/ tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah ).

Sumber: KPU, Bawaslu

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com