Beranda Umum Nasional Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Bola Panas Kini di Tangan...

Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Bola Panas Kini di Tangan DPR

Supratman Andi Agtas | Wikipedia

 JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bola panas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini berada di tangan DPR. Pemerintah mengklaim Presiden Prabowo Subianto telah memberi sinyal tegas agar regulasi yang selama ini menjadi sorotan publik tersebut segera dituntaskan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Presiden Prabowo telah memberikan arahan terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, pemerintah belum dapat bergerak lebih jauh karena rancangan tersebut masih berada dalam proses pembahasan di DPR dan merupakan usul inisiatif lembaga legislatif.

Supratman menyampaikan hal itu saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Menurut dia, pemerintah siap duduk bersama DPR untuk membahas substansi RUU tersebut setelah DPR menyelesaikan proses pengajuan inisiatif.

“Saya yakin DPR sesegera mungkin akan melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” kata Supratman.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa instruksi Presiden belum serta-merta membuat pemerintah dapat mengambil alih proses legislasi. Pemerintah masih menunggu langkah DPR sebagai lembaga yang saat ini menggodok RUU Perampasan Aset melalui Komisi III.

Supratman juga belum membuka secara rinci sikap maupun rumusan yang disiapkan pemerintah. Ia mengatakan pemerintah memiliki pandangan sendiri mengenai regulasi tersebut dan pembahasannya baru akan dilakukan setelah DPR mengajukan RUU sebagai usul inisiatif.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Aset Rp 425 M dalam Kasus PT DSI, 5.714 Orang Jadi Korban

“Kami menunggu dulu DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama termasuk di Kementerian Hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, DPR terus menghimpun masukan dari berbagai kelompok sebelum membawa RUU tersebut ke tahap berikutnya. Komisi III sebelumnya telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan pegiat, akademikus, dan unsur masyarakat sipil.

Penjaringan aspirasi juga dilakukan langsung ke sejumlah daerah. Pada masa reses Juli 2026, Komisi III mendatangi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk menggali persoalan serta masukan yang dinilai relevan dengan materi RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan berbagai masukan tersebut akan menjadi salah satu pijakan dalam menyusun regulasi. Ia menekankan, RUU Perampasan Aset tidak cukup dirumuskan hanya berdasarkan persoalan hukum dalam perspektif nasional.

Menurut dia, karakteristik tindak pidana dan persoalan hukum di masing-masing daerah juga perlu menjadi pertimbangan agar aturan yang lahir tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi benar-benar dapat diterapkan.

Baca Juga :  Dongkrak Gaji Hakim Yunior 280 Persen, Prabowo Sebut Agar Tak Bisa Dibeli

“Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Ia berharap proses penyusunan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang komprehensif, dapat diterapkan secara efektif, sekaligus memiliki legitimasi kuat di mata publik.

Dengan adanya arahan Presiden tersebut, penyelesaian RUU Perampasan Aset kini kembali mendapat dorongan dari pemerintah. Namun, seberapa cepat regulasi itu dapat masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah tetap bergantung pada langkah DPR menyelesaikan proses sebagai pengusul inisiatif. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.