JENEPONTO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Saโali (54) terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(54) Sebelumnya Saali dilaporkan ke Polisi karena telah kenganiaya istrinya sendiri diduga karena sang isteri menjual jagung dengan harga murah.
Terduga pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Saโali (54) diringkus tim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Pegasus Aipda Abdul Rasyad.
Pria 54 tahun ini tangkap saat asik menikmati minuman tradisional jenis ballo bersama temannya di Lingkungan Bungkeke, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (27/4/2019) sore.
โUntuk menangkap terduga pelaku ini, kami harus berjalan satu kilometer,โ kata Rasyad keTribunJeneponto.com, Sabtu (27/4/2019) siang.
โSetelah kami sampai dilokasi Ia sedang berada di rumah kebun miliknya dan menikmati minuman tradisional jenis ballo,โ tuturnya.
Rasyad menambahkan saat terduga pelaku hendak ditangkap tak ada perlawanan.
โKami tim Pegasus langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Makopolres Jeneponto untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,โ tutupnya.
Pria asal Lingkungan Ganrang-ganrang, kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Jeneponto itu ditangkap dengan laporan Polisi LP/B/28/IV/Res.1.6/2019/Sulsel/Res Jeneponto, Tanggal 13 April 2019 dan Sp. Kap / 44 / IV / RES.1.6 / 2019 / Reskrim.