JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Mengejutkan, Pelaku Penusukan Pria Dengan Usus Terburai di Jalan Boyolali Divonis Bebas oleh Majelis Hakim 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Terdakwa kasus penusukan, Arga Anggara (28) warga Sidodadi RT 03/09 Kelurahan Banaran Boyolali lolos dari hukuman berat. Bahkan malah ia divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali.

Arga adalah pelaku penusukan terhadap Arifin (33), pria yang mengalami gangguan jiwa yang ditemukan di trotoar Jalan Pandanaran dengan usus terburai setelah dibawa ke Rumah Sakit dinyatakan meninggal dunia, kejadian Sabtu (15/12/18) dini hari.

Baca Juga :  Dua Desa di Lereng Merbabu, Boyolali Diterjang Angin Puting Beliung

Dilansir Tribratanews Polda Jateng, pelaku divonis bebas kerena mengalami gangguan kejiwaan. Arga mengakui sebelumnya juga melakukan penusukan terhadap seseorang di depan Swalayan Galaxy (Jl. Pandanaran Boyolali).

Kasus penemuan korban penusukan di depan swalayan Galaxy Boyolali tersebut terjadi pada bulan Agustus 2018 lalu.

Baca Juga :  Menhub Budi Karya Kunjungi Pos Terpadu Ops Ketupat Candi 2024 Polres Boyolali

Seorang pria tanpa identitas dengan kondisi kumal ditemukan luka parah. Korban mengalami luka sobek di kepala dan perut hingga ususnya terburai keluar.

Namun nyawa korban masih bisa diselamatkan. Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran Aipda Sigit Setyo Nugroho bersama Bhabinsa mendampingi anggota Reskrim Polres Boyolali menyerahkan pelaku (Arga Anggara) kepada keluarganya, Jumat (12/4/2019). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com