JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Misteri 13 Aset Bernilai Miliaran Milik Pengusaha Tajir Pelaku Teror Penembakan di Sragen. Ada Mobil Hingga Rumah Yang Tak Rela Jika Dibagi

Tersangka pelaku penembakan di Kantor PA Sragen, Tan Surianto saat dihadirkan di Mapolres Kamis (4/4/2019). Foto/Wardoyo
   
Tersangka pelaku penembakan di Kantor PA Sragen, Tan Surianto saat dihadirkan di Mapolres Kamis (4/4/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Benang merah kasus teror penembakan yang dilakukan pengusaha tajir Tan Surianto (48) asal Musuk, Sambirejo, Sragen, di Kantor Pengadilan Agama Sragen pekan lalu akhirnya terungkap.

Sang pengusaha keturunan itu nekat mengamuk dan memberondong tembakan ke arah kantor Pengadilan Agama lantaran tak terima dengan putusan inkrah perkara gugatan harta gono gini yang diajukan mantan istrinya.

Tan rupanya tak rela 13 aset yang selama ini ada dari kehidupan rumahtangganya dengan sang istri, Evi Indah Setyawati, harus dibagi dua.

“Ada 13 obyek aset yang didaftarkan dalam gugatan harta gono gini oleh mantan istrinya. Saya enggak hafal persisnya. Tapi diantaranya ada tanah, mobil, kendaraan roda dua, dan beberapa perabot rumah,” ujar Ketua PA Sragen, Suhardi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

Suhardi menguraikan dari sisi nominalnya, ia mengaku tak bisa menaksir berapa total nilai dari 13 aset itu. Soal nilai aset yang disebut-sebut total mencapai angka miliaran, ia enggan berspekulasi.

Lebih lanjut, Suhardi menguraikan duduk perkara kasus gugatan harta gono gini itu berawal ketika tahun 2015, sang istri mengajukan gugatan pembagian harta gono gini selepas bercerai dengan Tan.

Dalam sidang di Pengadilan Agama Sragen, hakim memutuskan mengabulkan permohonan mantan istrinya. Tan yang tidak terima dengan putusan itu kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama tahun 2016.

Putusan banding pun turun dan ternyata tetap menguatkan putusan tingkat pertama. Tan tetap tak menerima dan kemudian mengajukan kasasi dan turun putusan yang intinya tetap menolak pengajuan kasasi pada September 2018. Karena kasasi ditolak, perkara pun dinyatakan sudah inkrah dengan putusan akhir bahwa mantan istri Tan berhak mendapat separuh dari 13 aset harta selama berumahtangga.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Sebenarnya tanggal 27 Maret kemarin kita sudah memanggil yang bersangkutan (Tan) untuk disampaikan anmaning. Sehingga kemarin akan dilakukan eksekusi putusan. Tersangka juga sudah kami ingatkan untuk eksekusi dan sudah kami beri waktu 8 hari,” tukasnya.

Suhardi menambahkan dalam perkara gugatan harta gono gini itu, sebenarnya bukan antara menang dan kalah. Namun sesuai ketentuan, harta yang diperoleh dalam sebuah perkawinan, apabila bercerai maka haknya memang setengah-setengah antara istri dan suami.

“Cuma ini dikuasai semua oleh suami. Nah istrinya minta bagian,” tandasnya. Wardoyo.

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com