Beranda Daerah Sragen Misteri Motif Penembakan Kantor Pengadilan Agama Sragen Terungkap. Sang Pengusaha Tajir Kecewa...

Misteri Motif Penembakan Kantor Pengadilan Agama Sragen Terungkap. Sang Pengusaha Tajir Kecewa Putusan Pengadilan Soal Pembagian Harta Gono Gini 

Tersangka pelaku penembakan di Kantor PA Sragen, Tan Surianto saat dihadirkan di Mapolres Kamis (4/4/2019). Foto/Wardoyo
Tersangka pelaku penembakan di Kantor PA Sragen, Tan Surianto saat dihadirkan di Mapolres Kamis (4/4/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Misteri aksi penembakan membabi buta terhadap kantor Pengadilan Agama Sragen yang dilakukan seorang pengusaha cengkih nan tajir asal Sambirejo, Sragen, Tan Surianto (48) akhirnya terungkap.

Pengusaha cengkih berwajah keturunan adal Dukuh Somomulyo RT 14, Musuk, Sambirejo, Sragen itu mengaku nekat menembaki kantor PA karena kecewa putusan pengadilan terkait gugatan harta gono gininya dengan sang istri, Evi Indah Setyawati.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan pemicu aksi penembakan itu karena tersangka kecewa dengan putusan hakim dalam kasus perceraian dengan istrinya.

“Tersangka kecewa dengan putusan hakim terkait pembagian harta gono gini dari kasus perceraiannya dengan mantan istri,” papar Kapolres Kamis (4/4/2019).

Kepala Kantor PA Sragen, Suhardi aksi penembakan terjadi Sabtu (30/3/2019) malam sekira pukul 19.30 WIB. Menurutnya saat kejadian memang tidak ada sekuriti yang berjaga di kantor. Yang ada adalah dua orang penjaga malam.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Ia mengatakan sebelum kejadian tak pernah ada ancaman atau teror apapun. Akan tetapi, saat turun kasasi soal kasus gugatan harta gono gini perceraian Surianto dan istrinya, tersangka Surianto memang sempat menunjukkan nada kekecewaan atas putusan kasasi terkait kasus itu.

“Yang bersangkutan punya urusan harta gono gini dari perceraiannya dengan istri. Gugatan harta gono gini diajukan istrinya tahun 2015 dan dimenangkan istrinya. Lalu tersangka banding tahun 2016 dan turun putusan banding yang menguatkan putusan pertama. Tersangka mengajukan kasasi dan putusan inkrahnya turun 2018 September dan ditolak. Sehingga kemarin akan dilakukan eksekusi putusan. Tersangka sudah kami ingatkan untuk eksekusi dan sudah kami beri waktu 8 hari,” tukasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.