PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi berhasil menyergap Imam Rohmadi (21) pelaku curanmor yang sedang asyik berduaan di dalam kamar hotel. Warga Desa Wiro, Kecamatan Ngombol itu terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan pelaku itu berawal dari laporan korban Nimas Ayu Sulistyorini (23).
Motor warga Mranti kecamatan Purworejo tersebut hilang di tempat kos di daerah Pangen Rejo RT 02 Purworejo sekitar pukul 06.39 WIB kemarin.
Motor hilang saat diparkir di halaman. Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman dengan merusak socket saklar motor yang tidak di kunci ganda.
Tersangka berhasil ditangkap saat ngamar di sebuah hotel di daerah Glagah Kabupaten Kulon Progro pada 7 April.
“Tersangka kita amankan di sebuah hotel saat bersama teman perempuannya,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan dilansir Tribratanews Polda Jateng, Kamis (25/4/2019).
Berdasarkan catatan kepolisian diketahui bahwa tersangka merupakan residivis curanmor yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah.
“Tersangka ini baru beberapa bulan keluar dari Rutan dengan kasus yang sama,” terangnya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti antara lain sepeda motor warna milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres Purworejo AKBP Indra K Mangungsong melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan kendaraannya. Salah satunya dengan melengkapi kunci ganda.
“Lebih baik kendaraan diparkir di dalam, jangan di luar jika tidak ada orang yang menunggu, dan jangan lupa untuk di kunci ganda” imbuhnya. Wardoyo