Beranda Umum Nasional Pengamat: People Power Bukti Amien Rais  Langgar Azas Demokrasi dan Tak Mampu...

Pengamat: People Power Bukti Amien Rais  Langgar Azas Demokrasi dan Tak Mampu Mendidik Rakyat

Amien Rais
Amien Rais / tempo.co
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Ancaman people power yang dilontarkan Amien Rais menunjukkan bahwa sosok yang menyebut dirinya tokog reformasi itu tal mampu mengedukasi rakyat.

“Cara tersebut tidak mendidik rakyat tentang nilai-nilai demokrasi. Justru sebaliknya, merupakan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dan konstitusi,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo, Senin (1/4/2019).

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Amien Rais, yang menyebut akan menggunakan people power apabila menemukan kecurangan dalam Pemilu.

Menurut Karyono, ia setuju bahwa semua bentuk kecurangan Pemilu memang harus ditindak dan diberantas.

“Tapi dalam negara hukum dan demokrasi, ada mekanisme untuk menyelesaikan pelanggaran dan sengketa pemilu. Oleh karena itu, saya berbeda pandangan dengan Amien Rais,” kata Karyono dalam rilis pers  Senin (1/4/2019).

Amien Rais mengancam akan mengerahkan massa untuk turun ke jalan jika mereka menemui kecurangan hasil Pilpres 2019.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

“Kalau kami memiliki bukti adanya kecurangan sistematis dan masif, saya akan mengerahkan massa untuk turun ke jalan, katakanlah Monas, dan menggelar people power,” kata Amien.

Amien mengatakan memilih kekuatan massa ketimbang menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mengaku tak percaya dengan MK.

“Kami tak percaya MK, karena MK itu bentukan politik pemerintah. Kami akan take over dengan cara kami sendiri,” ucapnya.

Amien Rais dan BPN Prabowo – Sandiaga tengah mempersoalkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. BPN mengklaim menemukan 17,5 juta DPT bertanggal lahir sama di 1 Juli, 31 Desember, dan 1 Januari.

Karyono menilai rencana Amien Rais merupakan tindakan di luar konstitusi. Ia berujar Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu bahkan pidana pemilu.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

“Maka, siapapun peserta pemilu yang dirugikan jika terbukti dicurangi bisa mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan dan undang-undang,” ujar Karyono.

Karyono menuturkan pernyataan Amien Rais bisa dinilai sebagai salah satu bentuk provokasi untuk mempengaruhi masyarakat agar ikut bergerak untuk menolak hasil pemilu dengan cara aksi demonstrasi. 

www.tempo.co