SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen bergerak cepat menindaklanjuti kasus teror penembakan di Kantor Pengadilan Agama (PA) Sragen Sabtu (30/3/2019) malam. Dua orang pelaku akhirnya dibekuk dengan sejumlah barang bukti.
Keduanya diketahui merupakan pengusaha cengkih dan sopirnya. Sang pengusaha cengkih pelaku penembakan itu diketahui bernama Surianto (48) warga Dukuh Somomulyo RT 14, Musuk, Sambirejo, Sragen.
Sedang sang sopir diketahui bernama Totok Setiawan alias Totok (25) asal Pelang RT 1/3, Seloromo, Jenawi, Karanganyar.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mobil Totoya Avanza silver
AD 9015 SN yang digunakan sebagai sarana kedua tersangka.
“Juga kami amankan dua buah kaca di ruangan PA Sragen yang pecah dan tertembus peluru,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (4/4/2019).
Dari sang pengusaha cengkih Surianto, diamankan dua grendel senjata laras panjang jenis PCP hitam berpopor kayu coklat berikut peluru Samiang ukuran 5,1 mm.
Senjata itu yang digunakan untuk melepaskan tembakan memberondong ke kantor PA Sragen.
Kemudian satu magazine terbuat dari besi warna hitam dan dua buah HP Vivo dan Samsung milik tersangka juga turut disita.
Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentinyan penyelidikan. Wardoyo