SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah terhalang hiruk pikuk Pemilu, berkas perkara kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (Pungli) bantuan mesin Alsintan dari dana APBN di Dinas Pertanian Sragen, akhirnya naik ke Kejaksaan.
Penyidik Tipikor Polres Sragen resmi melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Sudah kita limpahkan Senin (29/4/2019) kemarin ke kejaksaan. Tinggal menunggu diteliti oleh jaksa penyidik,” papar Kasat Reskrim AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (2/5/2019).
Kasat menguraikan berkas yang dikirim adalah dua berkas perkara untuk dua tersangka. Mereka masing-masing Mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo (58) dan Tenaga Honorer Bidang POPT Dinas Pertanian, Setyo Apri Surtitaningsih (48).
Kedua tersangka diberkas secara terpisah. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 (e) KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kasat menambahkan saat ini tim tinggal menunggu petunjuk dari penyidik kejaksaan.
Jika nantinya berkas dinyatakan sudah lengkap atau P-21 maka tinggal dilakukan pelimpahan tahap kedua yakni tersangka dan barang bukti.
Namun jika berkas dikembalikan, maka akan dilengkapi lagi sesuai dengan petunjuk jaksa.
Meski berkas sudah naik ke kejaksaan, untuk sementara kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Hal itu dikarenakan beberapa pertimbangan di antaranya tersangka masih kooperatif, tidak melarikan diri dan tak berpotensi menghilangkan barang bukti. Wardoyo