Beranda Daerah Karanganyar Diberondong Permintaan Rumah Susun, Pemkab Karanganyar Bakal Buat Perda Rusun 

Diberondong Permintaan Rumah Susun, Pemkab Karanganyar Bakal Buat Perda Rusun 

palu hakim
ilustrasi/teras.id

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Karanganyar bakal mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan rumah susun atau rusun.

Perda itu digagas menyusul banyaknya permintaan soal pembangunan rusun di Karanganyar. Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono Senin (13/5/2019).

Ia mengatakan untuk raperda pembangunan kawasan rumah susun memang perlu ada aturannya. Sebab dibeberapa daerah ada permintaan pembangunan rumah susun sehingga perlu diatur perdanya.

“Kalau belum ada perdanya, memang tidak diperbolehkan mendirikan rumah susun,” katanya usai menyerahkan draft 12 Raperda ke DPRD Senin (13/5/2019).

Baca Juga :  Penopang Utama Kehidupan Masyarakat, Sumanto Dorong Pembangunan Pertanian Jadi Prioritas Pemprov

Ia mengatakan permintaan pembangunan rusun itu datang di Colomadu dan Gondangrejo. Atas dasar itulah, dipandang perlu dibentuk payung hukum Perda.

“Kami ada permintaan pembangunan rumah susun di Colomadu dan Gondangrejo sehingga perlu aturan yang mengatur untuk itu,” tandasnya. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.