
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar bakal mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan rumah susun atau rusun.
Perda itu digagas menyusul banyaknya permintaan soal pembangunan rusun di Karanganyar. Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono Senin (13/5/2019).
Ia mengatakan untuk raperda pembangunan kawasan rumah susun memang perlu ada aturannya. Sebab dibeberapa daerah ada permintaan pembangunan rumah susun sehingga perlu diatur perdanya.
“Kalau belum ada perdanya, memang tidak diperbolehkan mendirikan rumah susun,” katanya usai menyerahkan draft 12 Raperda ke DPRD Senin (13/5/2019).
Ia mengatakan permintaan pembangunan rusun itu datang di Colomadu dan Gondangrejo. Atas dasar itulah, dipandang perlu dibentuk payung hukum Perda.
“Kami ada permintaan pembangunan rumah susun di Colomadu dan Gondangrejo sehingga perlu aturan yang mengatur untuk itu,” tandasnya. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














