JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Agar Hoaks Demo 22 Mei Tak Tersebar Luas, Pemerintah Batasi Fitur Foto dan Video di Medsos WA, FB dan IG

Tempo.co
   
Sejumlah massa bentrok dengan petugas kepolisisan di Jatibaru, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Bentrokan antara massa dan petugas kepolisian ini merupakan ketegangan usai demo di depan Gedung Bawaslu kemarin. tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah akan membatasi beberapa fitur berbagi foto dan video di media sosial seperti whatsApp untuk sementara waktu. Kebijakan itu dilakukan agar hoaks terkait demo 22 Mei tak tersebar luas.

“Untuk sementara akan kami adakan pembatasan akses di media untuk fitur tertentu, untuk tidak diaktifkan, media sosial maksud saya,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menuturkan pemerintah punya alasan membatasi fitur berbagi video dan foto. Dia mengatakan video dan foto lebih mudah memprovokasi emosi seseorang. “Secara psikologis, video itu mudah memunculkan emosi,” kata dia di Kemenkopolhukam.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Rudiantara mengatakan pembatasan itu akan dilakukan di aplikasi WhatsApp, Facebook dan Instagram. Dia menjelaskan pembatasan dilakukan dengan cara memperlambat proses unggah-unduh gambar dan video di ketiga media sosial itu.

Rudiantara mengatakan pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Jangka waktu perlambatan ini masih belum bisa dipastikan karena bergantung pada situasi pasca pemilu 2019.

Perlambatan fitur foto dan video dipilih Kominfo lantaran pihaknya tak bisa melakukan take down aplikasi whatsapp. “Karena whatsapp itu individu. Kita punya 200 juta lebih pengguna ponsel. Semua pake whatsapp. Bagaimana caranya kita menangani 100 juta kalau takedown individu,” kata Rudiantara.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Selanjutnya, Rudiantara mengatakan kebijakan ini didasarkan oleh Undang-Undang ITE. Inti undang-undang ini antara lain adalah meningkatkan literasi kemampuan kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital, dan prosedur manajemen konten. “Termasuk melakukan pembatasan,” katanya.

Wiranto mengataakn upaya ini diterapkan untuk penanganan situasi pasca pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU pada Selasa, 21 Mei 2019. “Upaya kita mengamankan ini tidak hanya diserahkan kepada aparat. Peran masyarakat penting. Kalau mesyarakat tidak percaya hoaks dan berpikir rasional, itu sudah membantu mengamankan negeri ini,” kata Wiranto.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com