Beranda Daerah Sragen Kajari Sragen Geber Babak Baru Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek SID 196 Desa....

Kajari Sragen Geber Babak Baru Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek SID 196 Desa. Bidik Sejumlah Pihak Untuk Diperiksa

Syarief Sulaeman. Foto/Istimewa
Syarief Sulaeman. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Hampir setahun mengambang tanpa kejelasan, kasus dugaan penyimpangan pengadaan proyek komputer sistem informasi desa (SID) di 196 desa di Sragen bakal memasuki babak baru.

Di bawah pimpinan Kejaksaan Negeri Sragen di bawah Kajari Baru, Syarief Sulaiman, Kejari mulai menyiapkan celah baru untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019). Ia mengatakan saat ini salah satu fokus Kejari adalah menyelesaikan kasus tunggakan dari pimpinan sebelumnya. Salah satunya kasus SID yang melibatkan 196 desa dengan anggaran hampir Rp 3,92 miliar.

“Kami akan mulai kembali dengan menelaah lagi apa-apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Kita akan mulai dengan konstruksi baru,” paparnya didampingi Kasie Pidsus, Agung Riyadi.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Sementara, Agung menguraikan pihaknya sudah mengawali dengan melanjutkan pemeriksaan sejumlah pihak. Di antaranya dari pihak rekanan penyuplai komputer ke desa-desa, hingga pihak distributor.

Mereka sudah dimintai keterangan Secar bertahap beberapa waktu terakhir. Pemeriksaan itu guna melengkapi dan melanjutkan pemeriksaan Kades-kades yang sudah dilakukan oleh penyidik sebelumnya.

“Masih berlanjut dan SID jadi salah satu fokus kita. Kita sudah memeriksa lagi pihak rekanan. Distributor juga sudah. Nanti masih ada yang kami panggil lagi. Siapa, sementara belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.

Kajari dan Kasie Pidsus menegaskan penanganan kasus itu dipandang penting untuk sesegera mungkin memberikan kepastian hukum terkait kasus itu.

Terlebih dari kesimpulan awal penanganan tim periode sebelumnya, sempat menyampaikan sudah ada peristiwa pidana dalam kasus itu. Wardoyo

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.