Beranda Daerah Sragen Kasus Dugaan Pelanggaran Bupati Sragen, Begini Keputusan Akhirnya! 

Kasus Dugaan Pelanggaran Bupati Sragen, Begini Keputusan Akhirnya! 

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan ketidaknetralan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dengan pose satu jari sebelum Pemilu lalu, sudah mencapai keputusan. Seperti banyak diprediksi, kesimpulan akhir dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan kasus itu dihentikan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, Sabtu (11/5/2019). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Budhi mengatakan kasus bupati pose satu jari itu memang sudah dihentikan.

“Dasarnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik sebagai kepala daerah. Karena laporan dari pelapor menyoal dugaan pelanggaran kode etik,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Toyogo Sragen Kompak Tolak Pembangunan Pabrik PT Kwong Cheung Moulding, Khawatir Rusak Lingkungan dan Ancam Swasembada Pangan

Menurut Budhi, kesimpulan itu diputuskan melalui hasil kajian dan pleno yang sudah digelar beberapa waktu lalu. Keputusan itu juga sudah dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Jateng.

Menurut Budhi, yang dipersoalkan oleh pelapor memang bukan soal pidana pemilu atau yang lain. Namun karena dugaan pelanggaran kode etik.

Hasil itu juga sudah dikirimkan ke pelapor, terlapor maupun dipampang di pengumuman Bawaslu. Wardoyo

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.