JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Langgar Pasal 28 UUD 45, AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

tempo.co
   
tempo.co

JAKARTA (JOGLOSEMARNEWS.COM )-Protes terhadap pembatasan akes media sosial juga dating dari kalangan organisasi jurnalis. Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut karena bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan memperoleh informasi.

Ketua Umum AJI, Abdul Manan menyatakan organisasi yang dipimpinnya menyayangkan kebijakan pemerintah membatasi akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar setelah aksi unjuk rasa 22 Mei oleh Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat dan disusul timbulnya kerusuhan pada dini hari. AJI mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” ujar Manan melalui keterangan tertulis, Kamis (23/5/2019).

Baca Juga :  Pakar Sebut, Penambahan Jumlah Menteri Sarat Kepentingan Politis untuk Bagi-bagi Jabatan

Manan juga meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. AJI, kata dia,  menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. “Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar.”

Menurut dia, semua pihak perlu untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya. “Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” ujarnya.

Manan mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif. “Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Rencana Penambahan Menteri, Mahfud MD Sebut Sumber Korupsi Makin Banyak, Ray Rangkuti: Anggaran Negara Membengkak

Pembatasan akses media sosial disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019 lalu. Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini. Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan media sosial ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.(marwantoro | syahirul)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com