JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Nekat Main di Bulan Ramadhan, 4 Warga Jalan Slamet Riyadi Digerebek Polisi

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Sektor Cilacap Selatan memproses 4 orang yang diduga telah melakukaan tindak pidana perjudian dengan barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto, Rabu (8/5/2019) mengatakan bahwa ungkap kasus perjudian berawal dari informasi masyarakat bahwa Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 23.00 WIB di salah satu warung kopi di Jalan Slamet Riyadi sedang berlangsung perjudian kartu.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polri dan ternyata benar ada 4 orang sedang duduk di warung kopi yang sudah tutup dan bermain judi kartu Remi jenis Thimik-Thimik. Kemudian para pelaku dilakukan penangkapan dan diproses di Polsek Cilacap Selatan” ujar Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa ke empat pelaku tersebut adalah YTM (51), warga Jl. Slamet Riyadi Cilacap, MK (40), warga jalan Salya Gumilir Cilacap, MK (46) warga jalan Slamet Riyadi Cilacap, dan NS (41) jalan Slamet Riyadi Cilacap.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Lantas uang tunai sejumlah Rp.135.000,- yang digunakan sebagi uang taruhan dan 2 set kartu Remi warna merah yang digunakan sebagai alat bermain judi disita sebagai barang bukti. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com