JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi Resmi Tersangka

Ilustrasi video viral.
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi menegaskan, wanita berinisial IY yang merekam dan menyebarkan video berisi ancaman penggal Jokowi oleh Hermawan Susanto.

IY menyebarkan video tersebut lewat aplikasi percakapan WhatsApp. Demikian ditegaskan oleh juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.

Menurut Argo, hal itu diakui oleh IY saat ditangkap di rumahnya yang beralamat di Grand Residence City, cluster Prapanca 2, Kota Bekasi, Jawa Barat, siang sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dia mengakui merekam dan menyebarkan,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) malam.

Dalam video yang dimaksud, IY terlihat memegang ponsel mengarah ke wajah serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan IY langsung menyorot kameranya ke pria 25 tahun itu.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

Hermawan berkata, “Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.”

Di rumah IY, yang santer disebut inisial dari Ina Yuniarti, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kacamata hitam, 1 unit telepon seluler merek iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, serta tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin. Barang-barang tersebut dipakai IY saat dirinya merekam video yang viral itu.

Argo mengungkapkan, penyidik pun telah menetapkan IY sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi lewat video di media sosial.

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Menurut Argo, polisi juga menangkap seseorang berinisial R pada Rabu (15/5/2019), sekitar pukul 15.00 WIB, di Jakarta Timur.

R mengaku kalau dirinya berada dalam video ancaman penggal Jokowi yang diperkarakan polisi. “R masih kami periksa dan kami dalami statusnya. Sekarang masih sebagai saksi,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com