SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM –Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang satpam berinisial FM yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 48 gram di rumahnya Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, FMD kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan sebuah proyek di daerah Semanggi, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
“Ini tangkapan terbesar yang pernah kita rilis, dan kita masih dalami kasus ini,” kata Kapolres, Kamis (30/5/2019).
Sabu rencananya dikemas dalam paket-paket kecil, seberat 0,5 gram yang biasa dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket.
Kapolres berujat, peredarannya saat ini masih di seputaran Kabupaten Sukoharjo. Namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman lagi.
Selain sabu, dari tangan tersangka polisi juga menyita 8,25 butir inex, 1 pack platik klip, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 850 ribu, dan dua buah Hp.
Barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pengedar yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP). Tersangka terancam terjerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkoba. Haryanto/Humas Polres Sukoharjo