Beranda Daerah Sragen Tega Tipu Teman Sendiri, Warga Sambirejo Sragen Ditangkap Polisi 

Tega Tipu Teman Sendiri, Warga Sambirejo Sragen Ditangkap Polisi 

Tersangka dan barang bukti. Foto/Wardoyo
Tersangka dan barang bukti. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Sambirejo sukses membekuk pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Dukuh Kalipucang, Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Tersangka diketahui bernama Deri Setiawan (45) warga Kampung Cijambu, Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong Bogor. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya yang berada di Sambirejo Sragen.

Kapolsek Sambirejo AKP Saptiwi dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen menerangkan tersangka dibekuk setelah hampir delapan bulan jadi buronan.

Kejadian penipuan sendiri sudah terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya 12 Agustus 2018. Kejadian sekira pukul 10.00 WIB di rumah korban Suparno warga Dukuh Kalipucang, Desa Musuk, Sambirejo, Sragen.

Tersangka dan korban sebelumnya memang sudah saling kenal. Tersangka awalnya meminta bantuan kepada korban, dengan meminjam sepeda motor milik Suparno jenis Honda Mega Pro bernomor polisi AD 6189 UY.

Baca Juga :  Hasil Hitung Cepat Pilkada Sragen 2024 Pasangan 02 Sigit Suroto Menang Ungguli Paslon 01 Bowo Suwardi

Tersangka berjanji akan mengembalikannya setelah dua hari ia pinjam.

Namun setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor miliknya, bahkan handphone tersangka juga tidak bisa dihubungi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sambirejo. Dan baru beberapa hari lalu, tersangka kembali ke wilayah Sambirejo, untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadapnya.

“Setelah tersangka kembali ke rumahnya, barulah ia kita tangkap dan kita bawa ke Mapolsek. Bersamaan dengan penangkapan tersangka, diamankan pula barang bukti berupa sepeda motor milik korban, BPKB milik korban, serta STNK.“ papar Kapolsek. Wardoyo

Baca Juga :  AKBP Petrus Paringotan Silalahi Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Sebanyak 3.480 Personel Untuk Amankan Pilkada Sragen 2024