JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Ini Daftar 11 Raperda Baru Karanganyar Yang Ditetapkan Sidang Paripurna. Ada Kawasan Tanpa Rokok dan Retribusi Pengabuan Mayat 

ilustrasi/tempo.co

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Bupati Karanganyar, Juliyatmono menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Karanganyar, Kamis (23/5/2019) dengan agenda penyampaian penetapan 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karanganyar tahun 2019.

Adapun 11 Raperda yang ditetapkan sebagai Perda adalah sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Baca Juga :  Berang Karena  50.000 KIS Milik Warga Karanganyar Terblokir, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar Panggil BPJS dan Dinsos

2. Rancangan Peraturan Daerah Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

3. Rancangan Peraturan Daerah Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Tentang Kawasan Bebas Rokok

4. Rancangan Peraturan Daerah Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Tentang penyelenggaraan rumah susun.

Baca Juga :  Ini Alasan di Balik Bergabungnya Hj Rina Iriani ke Partai Perindo

5. Rancangan Peraturan Daerah Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar Tentang rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2013

6.Rancangan Peraturan Daerah Karanganyar tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Karanganyar tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com