JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bejat, Modal Uang Rp 15.000, Tukang Becak Ini Cabuli 2 Bocah Perempuan. Korban Diajak ke Bawah Jembatan dan Dipaksa Begituan

Foto tersangka saat diamankan di Mapolsek. Foto/Humas Polda
   
Foto tersangka saat diamankan di Mapolsek. Foto/Humas Polda

TEGAL,JOGLOSEMARNEWS.COM Ulah pria paruh baya ini benar-benar keterlaluan. Ya, seorang tukang becak asal Desa Rancawiru, Kabupaten Tegal tega mencabuli dua anak di bawah umur.

Ironisnya, pelaku yang diketahui berinisial S (52) itu melakukan pencabulan dengan modus mengiming-imingi uang Rp 15.000. Kasus pencabulan itu terungkap dalam gelar yang dipimpin Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro.

Di hadapan awak media, Kompol Agus mengungkapkan pihaknya memang telah mengamankan tukang becak berinisial S (52) warga Desa Rancawiru, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atas tuduhan melakukan pencabulan.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Tersangka mengiming- imingi dengan uang kepada dua anak dibawah umur dan terungkap usai ada laporan dari salah satu korban ke pihak Kepolisian yang didapat dari keterangan korban,” ungkapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari keterangan tersangka, mengajak kedua korban ke bawah jembatan dan memberikan uang Rp 15.000 yang akan diberikan kepada kedua anak dibawah umur tersebut. Kemudian menyuruh untuk membuka celana.

“Dari keterangan tersangka, tidak melakukan menyetubuhi kedua korban tersebut hanya meraba dan mencium,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Aksinya tersebut ketika sedang parkir di depan kantor KUA Kecamatan Tegal Timur yang melihat kedua anak perempuan tersebut berboncengan sepeda.

Melihat dua bocah bau kencur itu, hasrat birahi S mendadak memuncak. Akal jahatnya pun bekerja dan kemudian membujuk kedua korban untuk ke bawah jembatan.

Atas perbuatannya, Sutarjo dijerat pasal 82 junto 76 (e) UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com