JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Kasda Sragen, Tim Kuasa Hukum Bupati Agus Ungkap Sejumlah Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Penanganan Jaksa

Suasana sidang gugatan praperadilan kasus kasda di PN Sragen. Foto/Wardoyo
   
Suasana sidang gugatan praperadilan kasus kasda di PN Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sidang gugatan praperadilan kasus Kasda yang menetapkan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman digelar di PN Sragen, Jumat (28/6/2019). Kedua belah pihak penggugat dan termohon gugatan sama-sama bersikukuh pada dalil yang diajukan.

Mantan Bupati Agus, mewakilkan tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Jas dan Partners. Tim kuasa hukum Agus tetap pada permohonannya dan meminta majelis hakim sidang praperadilan, membatalkan surat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) terhadap mantan orang nomor satu di bumi Sukowati tersebut.

Sidang perdana pagi tadi dipimpin hakim praperadilan, Wahyu Bintoro. Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat permohonan dari pemohon serta jawaban dari termohon, yakni Kepala Kajari melalui tim jaksa yang ditunjuk termohon.

Dihadapan majelis hakim, tim kuasa hukum pemohon, yakni Djunaidi Albab Setiawan, Zamzam Wathoni serta Gita Wahyu Wijayanti membacakan surat permohonan secara bergantian.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mengatakan, bahwa surat penetapan tersangka dan surat penetapan penahanan yang dilakukan oleh Kajari Sragen, sangat tidak mendasar, ngawur dan mengada-ada.

Djunaidi Albab, salah satu tim kuasa hukum Agus Fatchurrahman, mengungkapkan sejumlah kejanggalan penetapan kliennya tersebut seagai tersangka kasus korupsi bagi-bagi dana Kasda yang terjadi semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono tersebut.

Kejanggalan itu diantaranya adanya penetapan sebagai tersangka yang dilakukan sebelum surat penetapan diterbitkan dan penyitaan dilakukan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.

Kejanggalan lain, dalam konstruksi hukum yag menyeret Untung Wiyono yang saat itu menjabat sebagai bupati dan Kusharjono dan Sri Wahyuni, dalam kasus Kasda, tidak ada menyebut nama Agus Fatchurrahman, serta sejumlah kejanggalan lainnya.

“Konstruksi hukum penetapan klien kami sebagai tersangka dan langsung ditahan, sama sekali tidak ada. Kasus ini juga sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Saya pikir ini hanya mengada-ada dan kental muatan politis,” ujar Djunaidi, seusai sidang Jumat (28/06/2019).

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Djunaidi menegaskan seluruh dalil pemohon, akan dibuktikan dalam pemeriksaan materi pokok perkara yang akan digekar dalam sidang yang akan digelar pada hari Senin (01/07/2019) mendatang.

Sementara itu, jaksa yang ditunjuk termohon terdiri dari, Langgeng Prabowo, Suhardi, Wahyo Prabowo dan Suharti. Dalam tanggapannya, mereka mengatakan seluruh proses penetapan tersanka dan penetapan penahanan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mereka meminta kepada hakim praperadilan PN Sragen menerima jawaban termohon dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Mereka juga menyatakan sah surat penetapan tersangka No P 2239/o.3.26/fd.1/12/2019 tanggal 5 Desember 2018 adalah sah menurut UU. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com