Maka lanjut Desmihardi tidak heran jika Ratna Sarumpaet kemudian dijerat dengan pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sudah tidak digunakan lagi.
Padahal kata Desmihardi, dari berita bohong Ratna Sarumpaet tidak terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Lantaran tidak ada pihak yang dirugikan dari berita bohong Ratna Sarumpaet.
Dalam pleidoi tersebut Desmihardi menyatakan menolak tuntutan jaksa penutut umum. “Secara tegas menolak tuntutan jaksa penutut umum,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum penjara 6 tahun. Jaksa menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong tentang penganiyaan dirinya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com