SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah Surakarta.
Dari 13 tersangka ditemukan barang bukti kurang lebih sabu seberat 12 gram, 28 butir pil Alprazolam, dan 1 butir pil Inex.
“Ini kegiatan sudah berlangsung selama tiga minggu dari bulan Juni 2019 sampai awal Juli 2019,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo Selasa (09/07/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Para tersangka tersebut adalah Andi Feriyanto alias Peno, Donny Kristianto, Yoga Indra Prakasa, Diskha Hino Nugroho, Suryo Sudiono, Adi Mustofa, Budi Setyawan, Bambang Hariyanto, Eko Setiono alias Eko, Ari Sulistyo alias Jon, Rio Valentino, Tri Warno alias Kebo, dan Heru Sri Wijarwanto.
“Ada empat residivis dari tigabelas tersangka ini, sebagian pengedar,” imbuhnya.
Dari 13 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah residivis yakni Andi Feriyanto alias Peno, Andi Mustofa, Rio Valentino, dan Tri Warno alias Kebo.
Tidak ada motif baru dalam pengedaran barang haram ini, melainkan dengan model konvensional.
Pengiriman melalui jasa kirim atau kurir dan pengedaran dalam bentuk kecil-kecil.
Kapolresta Surakarta juga menegaskan akan melanjutkan kegiatan ini dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Surakarta.
“Polresta Surakarta akan bersinergi dengan BNK, dengan instansi yang lain agar sejalan dalam menegakkan hukum, demi menciptakan Kota Solo yang damai,” tutupnya. JSnews