Beranda Umum Nasional Miris, Perempuan ini Tega Jual Keponakannya Kepada Pria Hidung Belang Seharga Rp...

Miris, Perempuan ini Tega Jual Keponakannya Kepada Pria Hidung Belang Seharga Rp 10 Juta

Remaja 14 Tahun dijual tantenya demi uang 10 juta ke pria hidung belang. Kedua pelaku beserta korban diamankan petugas usai melakukan aksi perdagangan anak di bawah umur, Selasa (23/7/2019). Tribunmedan/Polsek Sunggal
Remaja 14 Tahun dijual tantenya demi uang 10 juta ke pria hidung belang. Kedua pelaku beserta korban diamankan petugas usai melakukan aksi perdagangan anak di bawah umur, Selasa (23/7/2019). Tribunmedan/Polsek Sunggal

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang perempuan tega menjual keponankannya yang masih belia, sebut saja Melati(14) ke pria hidung belang.

Remaja perempuan yang masih duduk di bangku SMP ini dijual oleh dua mucikari dengan harga Rp 10 juta.

Mawar yang merupakan warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ini berhasil diselamatkan petugas di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal pada Rabu (17/7/2019) lalu.

Tidak hanya menyelamatkan Mawar, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).

Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, langsung bergerak cepat.

“Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala,” ujarnya, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli perempuan tersebut.

“Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS alias Sri sebagai germo dan SZ adalah adik dari orangtua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta,” kata dia.

“Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer,” ungkapnya.

Ketika pelaku akan pergi, kata Iptu Syarif Ginting, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap ke dua pelaku dan membawanya.

“Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata dia.

Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Dari tangan kedua pelaku petugas amankan uang tunai Rp 5 juta.

www.tribunnews.com