SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pelayanan E-KTP di Kabupaten Sragen kembali harus tersendat menyusul kekosongan blangko E-KTP dari pemerintah pusat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcatpil) Sragen bahkan kembali harus menerbitkan surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP sementara.
Akibat kekosongan blangko, hingga Selasa (16/7/2019) tumpukan data E-KTP siap cetak (PRR- print ready record) yang belum bisa tercetak mencapai 11.361 pemohon.
“Hari ini saja, data perekaman yang belum bisa tercetak 78 orang. Kalau total semua data PRR yang belum tercetak sebanyak 11.361 pemohon. Karena stok blangko E-KTP kita sudah habis. Sehingga terpaksa kembali dibuatkan Suket,” papar Kepala Dispendukcatpil Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto didampingi Sekretaris Dinas, Wahana Wiayanto kepada wartawan Selasa (16/7/2019).
Ia menguraikan penumpukan PRR itu terjadi sejak pasca Pemilu 2019 lalu. Kondisi itu tak lepas dari tingginya permohonan warga terkait layanan E-KTP mulai dari permohonan wajib KTP pemula hingga permintaan E-KTP karena perubahan data maupun status.
Sementara pasokan blangko dari pusat hanya sekitar 500 keping tiap dua pekan sekali.
“Padahal setiap hari permohonan cetak KTP itu sekitar 300-400 orang. Karena blangko yang dikirim hanya 500 untuk dua minggu, otomatis sisanya masih menunggu dan kita buatkan Suket dulu,” terangnya.
Wahana Wijayanto menguraikan kiriman blangko terakhir kali diterima pada Jumat pekan lalu juga sebanyak 500 keping. Jumlah itu habis hanya untuk dua hari pelayanan dan tidak sebanding dengan permohonan dari warga.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com