SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pilkades serentak 2019 resmi dimulai hari ini, Rabu (24/7/2019). Pendaftaran akan dibuka hingga 5 Agustus mendatang.
Para calon tidak dilarang untuk membawa massa atau pendukung. Meski demikian, yang terpenting semua bisa menjaga ketertiban karena apabila terjadi hal tak diinginkan maka tanggungjawab ada di bakal calon.
“Sudah dibuka pendaftaran mulai hari ini. Memang tidak diatur soal larangan membawa pendukung atau pengawal saat mendaftar. Jadi nggak ada larangan itu,” papar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Rabu (24/7/2019).
Ia hanya mengimbau bakal calon yang hendak mendaftar bisa menjaga ketertiban.
“Kalau terjadi apa-apa, tanggungjawabnya ada di bakal calon,” tegasnya.
Kabag Pemdes Setda Sragen, Hiladawati Aziroh saat dihubungi wartawan menyampaikan tahapan pendaftaran calon dibuka mulai 24 Juli-5 Agustus 2019.
Perihal calon membawa massa saat mendaftar, ia mengatakan meskipun tidak ada aturan yang melarang, akan tetapi menurutnya tidak ada urgensinya juga ketika mendaftar saja harus membawa massa. Wardoyo