Beranda Umum Nasional PK Ditolak MA, Baiq Nuril Maqnun Ajukan Permohonan Amnesti ke Presiden Jokowi...

PK Ditolak MA, Baiq Nuril Maqnun Ajukan Permohonan Amnesti ke Presiden Jokowi Pekan Depan

Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Koalisi Save Ibu Nuril mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerahkan petisi kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maqnun, tenaga honorer SMAN 7 Mataram, yang divonis bersalah dalam kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Jakarta, 19 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Baiq Nuril Maqnun akan ajukan amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo pekan depan. Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq.

Surat permohonan itu akan disampaikan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg) atau Kantor Staf Presiden (KSP) pekan depan. “Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui KSP,” kata Aziz, Sabtu, (6/7/2019).

Menurut dia, tim kuasa hukum juga sedang berkomunikasi intensif dengan KSP berkaitan dengan teknis permohonan amnesti.

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh eks kepala sekolah tempatnya bekerja, Muslim. Kasus pelecehan itu ia rekam di ponsel.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

Alih-alih mendapat perlindungan, Nuril malah diseret ke ranah hukum karena ia dituding menyebarkan rekaman percakapan mesum. Muslim melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Atas pelaporan ini, Nuril digelandang ke pengadilan. Namun di Pengadilan Negeri Mataram, ia terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.

Tak berhenti di sana, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung yang menyidangkan kasasi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nuril lantaran dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang memuat konten asusila. Ibu tiga anak itu divonis 6 bulan bui dan denda RP 500 juta. Nuril mengajukan PK ke MA. Namun, MA pada menolak PK yang diajukan Baiq Nuril.

Pascaputusan tersebut, Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan. “Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya,” kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

www.tempo.co