JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Pendidikan

Sekolah Tak Bisa Pilih Siswa Berdasarkan Nilai

Dok SMPN 8 Surakarta
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekolah tidak lagi dapat memilih peserta didik berdasarkan nilai. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan menghasilkan calon peseta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Surakarta, Triad Suparman, M.Pd terkait dengan kebijakan sistem zonasi belakangan ini.

Pihak sekolah, jelas Triad, memulai pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020 mulai Senin (1/7/2019). Pendaftaran akan berlangsung hingga Rabu (3/7/2019).

Dikatakan, mulai pada PPDB tahun ini, sudah tidak ada lagi predikat sekolah favorit dan nonfavorit. Pasalnya, sekolah tidak bisa lagi memilih peserta didik dengan mempertimbangkan nilai seperti tahun-tahun yang lalu.

“Sistem zonasi ini merupakan model baru, sehingga banyak orang tua yang masih bingung mendaftarkan anak-anaknya,” ujarnya.

Di SMP Negeri 8 Surakarta sendiri, orang tua dan calon peserta didik sudah berdatangan sejak pukul 06.15 WIB.

Bahkan, pukul 06.20 WIB,  dua dari 30 ruangan yang ada sudah penuh dengan calon peserta didik. Orang tua menganggap datang lebih awal bisa mendaftar lebih awal sesuai daftar antrean kehadiran.  Angdgapan seperti itu membuat orang tua banyak yang kaget.

Pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB di SMP Negeri 8 Surakarta sudah mencapai lebih dari 9 (sembilan) ruang dari jalur reguler.

Untuk peserta didik lewat jalur prestasi di hari pertama, yang mendaftar ada tiga  calon peserta didik.

Sebagaimana diketahui, syarat-syarat yang harus dilengkapi sudah dipasang di papan pengumuman dan tempat informasi PPDB yang terletak di depan ruang Aula.

Termasuk, daftar zonasi yang harus diketahui oleh calon peserta didik dan orang tua.  Keluhan yang muncul dalam pendaftaran hari pertama bagi orang tua calon peserta didik adalah prestasi.

Karena memang yang diutamakan untuk pendaftaran tahun ini adalah system zonasi (wilayah).

Tujuan zonasi, menurut Mendikbud  Muhadjir Effendy untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.

Sesuai dengan tema kerja tahun 2017 yang dicanangkan Kemdikbud yakni Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas.

Maksudnya bahwa penerimaan tidak berdasarkan capaian prestasi akademik, tetapi berdasarkan tempat tinggal siswa dengan sekolah (zonasi).

Calon peserta didik yang berada di zona sekolah tersebut harus diterima, tidak boleh ditolak. Jadi kalau ada sekolah favorit di suatu zona, maka itu menjadi hak dari peserta didik yang berdomisili di zona sekolah tersebut.

Ke depan tidak ada lagi kastanisasi sekolah, tidak ada lagi sekolah favorit dan tidak favorit.

Pendaftaran hari pertama di SMP Negeri 8 Surakarta ditemui beberapa permasalahan, antara lain tentang KK (Kartu Keluarga).

Seharusnya yang termasuk hubungan kekeluargaan adalah anak dan cucu tetapi muncul family lainnya. Padahal family lain tidak masuk dalam status hubungan keluarga.

Namun hal itu bisa teratasi dengan menghubungi Dinas Pendidikan. Peserta didik Gakin yang sudah mendaftar dan tidak diterima masih diblokir dan belum dibuka blokirnya oleh pusat, sehingga tidak bisa masuk.

Orang tua merasa kebingungan karena system zona online berbeda (tidak sesuai) dengan kenyataan waktu mendaftar.

Perlu diketahui bahwa di SMP Negeri 8 Surakarta PPDB reguler online dimulai tanggal 1–3 Juli 2019, pukul 08.00 – 13.00 WIB.

“Khusus untuk hari Rabu sampai pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Hasil seleksi online tersebut, akan diumumkan Sabtu (6/7/2019) dengan cara ditempel di SMP Negeri 8 Surakarta atau lewat Website.

Bagi peserta didik yang diterima segera mencatat syarat-syarat untuk daftar ulang 8–9 Juli 2019. Melaui sia publikasi dalam rilisnya ke Joglosemarnews, Sri Suprapti menjelaskan SMPN 8 Surakarta memiliki delapan rombel dengan jumlah peserta didik 256 orang.

Dari jumlah tersebut, jalur prestasi sebanyak 10 persen (26 peserta didik), jalur perpindahan tugas orang tua/wali lima persen (13 peserta didik) dan jalur Gakin 30 persen (77 peserta didik).

“Sementara untuk jalur reguler sebanyak 144 peserta didik,” paparnya.

Dikatakan Triad, dengan sistem zonasi, orang tua tidak akan muluk-muluk dengan harapan dan keinginannya menyekolahkan anaknya di sekolah favorit. suhamdani

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com