JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

2 Pencuri Rumah Kosong Saat Salat Idul Fitri Dibekuk Polres Cilacap. Mengaku Uang Digunakan Untuk Foya-foya dan Beli Baju 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Cipari Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian dan pertolongan jahat yang sebelumnya sempat melarikan diri dan buron selama 2 bulan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cipari AKP Tusiran mengatakan bahwa pelaku adalah FR (18) ditangkap di rumahnya di Desa Serang Kecamatan Cipari pada hari Minggu 04 Agustus 2019.

Lebih lanjut Kaposek menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah adanya laporan pencurian Satu buah HP Merk Opo dan uang sejumlah 5 juta rupiah di rumah Budi (45) warga RT, 01RW.02 Desa Serang Kecamatan Ciparai Kabupaten Cilacap pada hari Rabu 5 Juni 2019 diketahui sekira pukul 07.00 wib.

Baca Juga :  Dua Santriwati Ponpes Manba'ul Alaa Korban Terseret Arus Banjir Grobogan Berhasil Ditemukan

Pelaku beraksi sewaktu pemilik rumah sedang menjalankan solat Idul fitri di masjid.

“Pelaku masuk rumah yang saat itu ditinggal solat Idul Fitri dengan cara merusak pintu bagian belakang dan masuk kedalam kamar dan mengambil HP serta uang 5 juta” tambah Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Setelah dilakukan penyelidikan dan oleh TKP petugas berhasil mengindentifikasi pelaku yang setelah kejadian melarikan diri keluar kota dan berhasil ditangkap saat pulang ke rumah.

Saat mendapat informasi bahwa pelaku pulang kerumah, Unit Reskrim Polsek Cipari melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku FR bahwa hasil kejahatan di gunakan bersama dengan AR (25) teman pelaku yang turut serta membantu menjualkan Hp dan ikut menikmati hasil kejahatan.

Baca Juga :  Tragis! Saat Bangunkan Warga untuk Sahur, Remaja Semarang Ini Disabet Celurit Preman

Dari penangkpan kedua pelaku petugas berhasil menyita 3 potong kaos, 1 potong jaket jamper warna kuning, 3 potong sarung bantal, 1 tas warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Serta 1 Honda vario warna putih yangdigunakan pelaku sebagai alat dalam melakukan kejahatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbutanya pelaku dijarat dengan pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun“ pungkas Kapolsek saat konferensi pers di Mapolsek Cipari pada hari Selasa (13/8/2019). JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com