Beranda Daerah Karanganyar Aniaya Tetangga, Satu Anggota DPRD Karanganyar Kini di Ambang Penjara. Berkas Perkara...

Aniaya Tetangga, Satu Anggota DPRD Karanganyar Kini di Ambang Penjara. Berkas Perkara Naik Kejari, Tinggal Tunggu Ijin Gubernur 

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh PH, salah satu anggota DPRD Karanganyar periode 2014-2019,  terhadap  salah satu tetangganya beberapa waktu lalu, dikembalikan ke penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, melalui Kasi Intel, Subagyo Gigih mengatakan, berkas perkara atas nama tersangka PH tersebut dikembalikan karena belum lengkap (P 19).

Ketidaklengkapan berkas perkara tersebut karena belum dilengkapi dengan surat ijin pemeriksaan dari gubernur.

“Berkas kita kembalikan ke penyidik karena belum lengkap. Salah satunya mengenai ijin pemeriksaan dari gubernur. Ijin ini diperlukan karena berdasarkan UU MD 3, setiap anggota DPRD yang tersangkut masalah hukum, dalam proses pemeriksaan harus mendapat ijin dari gubernur,” paparnya Jumat (16/08/2019).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi, menagatakan, telah mengajukan permintaan ijin ke gubernur untuk melakukan pemeriksaan terhadap PH.

“Kita masih menunggu ijin pemeriksaan dari gubernur, untuk melengkapi berkas sebagaimana rekomendasi dan saran dari Kejaksaan,” ujarnya, Jumat (16/08/2019).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PH dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Karanganyar, diduga karena melakukan penganiayaan terhadap GS, warga Dukuh Jloko Wetan Rt 01 Rw 15, Desa Plosorejo, Kecamatan Matesih pada tanggal 10 April 2019 lalu. Penganiayaan yang dilakukan oleh PH tersebut, dilakukan berlatar belakang hutang piutang.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar, menetapkan PH sebagai tersangka. Wardoyo

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama