KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamanakan seorang pria yang melakukan perjudian jenis Togel di Desa Puyoh Dukuh Lahar Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, Minggu (25/8/2019).
Tersangka yang diamankan adalah SL alias Bajang (49) warga Desa Puyoh, Kecamatan Dawe lantaran nekat menjajakan judi jenis Togel.
Penangkapan tersangka merupakan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian dilingkungan tersebut.
Alhasil, dari tangan SL, petugas berhasil mengamankan barang bukti lembaran kertas rekap dan uang tunai yang diduga untuk taruhan sebesar Rp 128.000,-
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto mengatakan, mendapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan perjudian jenis Togel dan uang sebagai taruhannya, yang di lakukan di tempat tersebut, adapun pelakunya di perkirakan sekitaran lokasi tersebut.
Kegiatan perjudian tersebut merupakan kegiatan perjudian yang terselubung dan anggotanya sangat berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenalnya.
โSelanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira jam 20.30 Wib petugas menerima informasi dari SI bahwa, terduga pelaku sedang di jalan sehabis transaksi judi Togel, dan saat berhenti selanjutnya dilakukan penggrebekan serta menangkapan,โ ujarnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Selanjutnya pelaku perjudian beserta uang yang sebagai taruhannya diamankan di Mapolsek. Barang buktinya lembaran kertas rekap, satu buah bolpoint, uang taruhan sebesar Rp. 128.000,- itu dibawa ke Mapolres Kudus untuk diproses sesuai dgn hukum yg berlaku. JSnews