JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Polemik Capim KPK, Jubir KPK dan ICW Dilaporkan

Febri Diansyah / Tempo.co
   
Febri Diansyah / Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik Capim KPK bermadslah masih memanas hingga kini. Terbaru, juru bicara KPK Febri Diansyah, Ketua Umum YLBHI Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong.

Mereka dilaporkan oleh Agung  Zulianto ke Polda Metro Jaya terkait pengumuman 20 nama calon pimpinan baru KPK yang baru.

Agung menuding ketiganya telah menyebarkan berita bohong soal panitia seleksi calon pimpinan atau capim KPK yang meloloskan 20 nama.

“Dari nama-nama 20 orang yang lolos seleksi, nampaknya diduga ada oknum-oknum yang tidak senang dengan menebar fitnah terhadap Pansel tersebut maupun beberapa peserta yang lolos seleksi.,” ujar Agung lewat siaran pers, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Agung tak menjelaskan secara rinci mengenai kabar bohong seperti apa yang ia maksud. Namun, ia memastikan kabar bohong tersebut telah membuat kekhawatiran dan spekulasi di masyarakat ihwal ke-20 nama dan Pansel KPK.

“Ini menjadi keseriusan bagi Pemuda Pengawal KPK, karena penyebaran fitnah tersebut sangat disayangkan sekali dan bisa menimbulkan pandangan berbeda terhadap Institusi Anti Rasuah dan Capim KPK,” kata Agung.

Adapun laporan Agung terhadap KPK ke Polda Metro Jaya telah tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus tertanggal Rabu, 28 Agustus 2019.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Dalam laporannya, Agus menyatakan ketiganya diduga memberikan kabar bohong pada Mei hingga Agustus 2019. Ia menyatakan korbannya adalah Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.

Ia melaporkan juru bicara KPK Febri Diansyah, Asfinawati dan Adnan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 3 mengenai memberikan berita bohong.

Argo belum menjelaskan apa pernyataan Febri, Asfinawati dan Adnan yang dilaporkan atas tuduhan kebohongan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com