
PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap DPO perkara Narkotika. Sapto Mundakir, warga Kelurahan Tidar Utara, Rt. 02 Rw. 09 Kecamatan Magelang Selatan, Magelang diamankan oleh Satreskrim kemarin.
Tersangka diciduk saat memberikan narkoba kepada Guruh Wibowo Bin Bambang Sutejo yang saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan negeri Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasatresnarkoba Polres Purworejo AKP Swasana dalam konferensi persnya tadi siang mengatakan tersangka sudah diburu sejak bulan Februari lalu.
“Allhamdulilah bulan agustus ini kita berhasil menangkapnya. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras personel Satres narkoba yang telah melakukan penyelidikan beberapa bulan terakhir ini, Akhirnya membuahkan hasil,” kata Kasatresnarkoba Polres Purworejo dilansir Tribratanews Polda Jateng.
“Saat ini pelaku sedang kita dalami pemeriksaannya selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaaan negeri Purworejo,” tambah Kasatresnarkoba Polres Purworejo.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pungkas Kasatres Narkoba. JSnews
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













