Beranda Daerah Karanganyar Satriawan Sulaksono, Jaksa Kejari Solo Tersangka OTT Yang Diburu KPK,  Sempat Maghrib...

Satriawan Sulaksono, Jaksa Kejari Solo Tersangka OTT Yang Diburu KPK,  Sempat Maghrib Berjamaah di Masjid. Lalu Mendadak Menghilang 

Rumah jaksa Kejari Solo, Satriawan Sulaksono di Colomadu Karanganyar, yang kini diburu KPK. Foto/Wardoyo
Rumah jaksa Kejari Solo, Satriawan Sulaksono di Colomadu Karanganyar, yang kini diburu KPK. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan salah satu jaksa di Kejari Solo, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus rangkaian OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat gempar tetangganya di Karanganyar.

Satriawan, sang jaksa yang berdomisili di Dusun Tanon Lor,  RT 03/02, Desa Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah kini jadi buronan KPK.

Hal itu membuat warga dan tetangga sekitarnya tersentak. Mereka mengaku terkejut bila tetangganya, Satriawan yang berprofesi sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Solo, ikut terseret sebagai salah satu tersangka dalam rangkaian OTT KPK yang juga melibatkan jaksa Eka Safitra.

Rasa kaget itu salah satunya diungkapkan Ketua RT 03 Sardjo Handojo (80). Dia mengaku dirinya sempat menjalankan sholat berjamaah bersama-sama dengan Satriawan pada 19 Agustus 2019 malam.

“Ya jelas kaget, lah pas salat Maghrib masih sama-sama di masjid dekat rumah. Kok ini tahu-tahu lagi dicari KPK. Memang setelah itu tidak ketemu lagi.Tapi mobil masih ada,”papar Sardjo saat ditemui wartawan Rabu (21/8/2019).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Menurut Sardjo, sejak pindah ke Dusun Tanon Lor, pada Februari 2016 lalu,  sosok Satriawan dikenal warga suka bersosialisasi dan bermasyarakat. Meskipun Satriawan seorang jaksa, namun Satriawan tidak pernah menjaga jarak dan sosialnya juga tinggi. Bahkan, bila ada kerjabakti di kampung, Satriawan juga ikut.

“Aslinya orang Purwodadi, dan sebelum di sini dinas di Gorontalo. Di sini tinggal bersama dua anak dan istrinya,” terang Sardjo.

Satriawan Sulaksono dan Eka Safitra ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK  sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya yakni Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.

Mereka terlibat untuk membantu Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri untuk bisa memenangkan tender proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 10,89 miliar. Wardoyo

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama