PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suwaldiyono (39) warga Desa Wonosari, Kecamatan Ngombol, Purwanto (32) warga Munggangsari, Kecamatan Ngombol dan Giran Ghani (50) warga Desa Munggangsari, Kec. Ngombol harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya ketiga orang tersebut melakukan penebangan pohon milik Perum Perhutani di Desa Kentengrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, Minggu (21/07/2019).
Berawal dari Petugas Perhutani melakukan patroli rutin melihat ada beberapa orang sedang melakukan penebangan Kayu Sonokeling. Dikarenakan hanya sedirian saksi hanya melakukan pengambil gambar lewat HPnya selanjutnya petugas Perhutani melaporkan ke Polisi Terdekat.
Satreskrim Polres Purworejo setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan kurang lebih 7 hari Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan ke 3 pelaku.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasat reskrim AKP Aryo Seto Liestanto tadi siang mengatakan dari tangan pelaku dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) set Gergaji mesin warna merah merk New West, seutas tali tambang warna coklat sepanjang 21 (dua puluh satu) meter, 1 (satu) unit truk dan 11 (sebelas) batang kayu sonokeling.
Pelaku di duga melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai mana di sebutkan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman Hukuman paling lama 5 tahun. JSnews