JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gerombolan Pencuri Pakan Ternak Digulung, 3 Tersangka Dibekuk 6 Orang Diburu Polisi Purbalingga. Komplotan Beraksi Pakai Mobil 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Jajaran Polres Purbalingga berhasil membekuk pelaku pencurian pakan ternak yang terjadi di salah satu peternakan ayam wilayah Desa Cipawon, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Sejumlah pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Pelaku yang diamankan yaitu NF (22), AM (20) dan KR (18), ketiganya warga Desa Cipawon Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Selain itu, ada enam pelaku lain yang masih dalam pengejaran karena melarikan diri dan sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, Jumat (2/8/2019) menjelaskan bahwa korban pencurian pakan ternak yaitu Kartono (48) warga Desa Cipawon, Kecamatan, Bukateja. Sedangkan pencurian terjadi pada Sabtu (22/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat kejadian kandang dalam keadaan tanpa penjaga karena sedang ditinggal pulang ke rumah.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Berdasarkan laporan korban kemudian, anggota melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berselang empat hari dari kejadian, akhirnya kasus pencurian pakan ternak bisa terungkap dan pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi R 1883 WL. Selain itu turut diamankan 9 karung pakan ternak masing-masing berbobot 50 kg. Dalam karung pakan ternak tersebut bertuliskan B-11MTK.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Modus yang dilakukan yaitu dengan mengintai lokasi kandang saat ditinggal pemiliknya. Setelah kandang tidak ada yang jaga kemudian para pelaku masuk dengan cara merusak pagar, kemudian mengambil pakan ternak dibawa menggunakan mobil,” jelasnya.

Disampaikan Wakapolres, selain melakukan pencurian pakan ayam tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di berbagai tempat.

Diantaranya pencurian sepeda motor di Bukateja, pencurian helm di Pengadegan dan GOR Goentoer Darjono, pencurian tabung gas serta pencurian sepeda BMX.

“Para tersangka yang sudah kita amankan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan pelaku lain yang kabur masih dalam pengejaran,” pungkasnya. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com