JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terekam CCTV, Aksi 2 Wanita Cantik Nekat Ngutil Daster dan Celana Dalam di Mall Artos. Pelaku Dibekuk Polisi, Mengaku Mencuri Untuk Anaknya 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah menahan dua Wanita Asih Witantri (25), dan Eni Susanti (26), warga Pakis, Kabupaten Magelang. Kedua wanita muda berparas cantik itu dibekuk karena tertangkap mencuri beberapa pakaian anak hingga daster, di Mall Artos.

Wakil Kepala Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, di Magelang kemarin mengatakan kasus pencurian terjadi pada 4 Agustus 2019 di Mall Artos Magelang.

“Kedua tersangka diketahui mengambil beberapa potong pakaian anak, ada baju, ada celana juga daster. Selain itu, juga mencuri beberapa perhiasan imitasi dan dua helm di tempat parkir,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Ia menuturkan saat melakukan aksinya mereka termonitor oleh petugas keamanan melalui CCTV. Petugas pengamanan bekerja sama dengan anggota Polsek Mertoyudan berhasil mengamankan para pelaku.

Dia mengatakan atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun.

Keduanya mengaku mencuri pakaian tersebut untuk anaknya. Mereka berdua telah mempersiapkan tas dan mencuri pakaian yang tidak ada tanda sensornya.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

“Saya pura–pura membeli, setelah mengambil pakaian langsung saya masukan ke dalam tas,” kata Asih.

Ia menuturkan pengambilan pakaian dilakukan spontan. Dia ambil dua baju, dua celana, dan dua celana dalam.

Tersangka Eni mengaku pertama datang ke rumah Asih untuk mengembalikan baju. Kemudian diajak melihat–lihat baju di Artos.

“Setelah mengambil dimasukkan tas warna hitam, saya ambil tiga baju dan tiga celana buat anak,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 7 Tahun. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com